My Photo
Name:
Location: Lamongan, Jawa Timur, Indonesia

setiap kehidupan selalu mempunyai makna, keseimbangan hitam dan putih...

Tuesday, April 7, 2009

aurat wanita

Pertanyaan:

Ass. Ustadz.. Ada seorang teman saya yang menanyakan tentang batasan aurat wanita yang boleh terlihat, yaitu wajah dan telapak tangan. Tapi biasanya, seseorang yang sudah berhijab, sholatnya hannya dengan bawahan mukena, tanpa atasan.Bagaimana dengan punggung tangannya?Tolong diperkuat dengan hadistnya.. Jzk.

rina


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudari Rina, di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Allah befirman,

”Wahai manusia, kenakanlah pakaianmu yang indah setiap kali memasuki masjid (shalat).” (al-A’raf: 31).

Terkait dengan itu aurat wanita yang harus ditutupi saat shalat adalah seluruh badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Allah befirman,

”Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya.” (al-Nur: 31).

Menurut Ibn Abbâs ra, makna dari yang tampak darinya adalah celak dan cincin. Jadi, celak dan cincin tersebut boleh terlihat karena keduanya terdapat di wajah dan telapak tangan.

Sementara berdasarkan riwayat dari Aisyah, Qatadah, dan yang lain disebutkan bahwa gelang juga termasuk perhiasan yang tampak. Ini berarti juga mengecualikan pergelangan tangan.

Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama yang membatasi pada wilayah wajah dan kedua telapak tangan. Karena cincin termasuk perhiasan yang boleh tampak dan letaknya di bagian punggung telapak tangan, berarti ia tidak termasuk aurat yang harus ditutup. Kalaupun ditutup itu lebih baik sebagai bentuk kehati-hatian.

Wallahu ’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home